Mengidentifikasi Berbagai Penyebab Gangguan Keselamatan Kerja

cara mengatasi kecelakaan kerja

Dalam menentukan jenis pekerjaan, bukanlah hanya sebuah gaji besar yang mejadi sebuah tolok ukurnya. Keselamatan kerja yaitu hal yang semestinya juga jadi prioritas sebagai cara mengatasi kecelakaan kerja.

Apalah artinya gaji yang besar bila keselamatan diri tergadaikan? Bukankah kita tidak akan menikmatinya bila nyawa atau kesehatan kita terancam?

Perlu Anda pahami, dua hal terbesar sebagai penyebab kecelakaan kerja diantaranya :

  • Perilaku yg tidak aman dan
  • Kondisi lingkungan yg tidak aman

Walau demikian, berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, pemicu kecelakaan yang pernah terjadi sampai mengakibatkan keselamatan kerja terganggu, sampai saat ini lebih disebabkan oleh perilaku yg tidak aman dengan factor sebagai berikut :

  1. Sembrono dan tidak hati – hati
  2. Tidak mematuhi ketentuan
  3. Tidak mengikuti standard prosedur kerja
  4. Tidak memakai alat pelindung diri
  5. Kondisi tubuh yang lemah

Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% karena sebab yg tidak dapat dihindarkan, seperti bencana alam. Aspek lain yang mengganggu keselamatan kerja 24% diakibatkan lingkungan atau perlengkapan yg tidak memenuhi ketentuan dan 73% karena perilaku yg tidak aman.

Pastinya, cara penanggulangan dalam kecelakaan kerja yang paling efisien yaitu dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang sudah dijelaskan diatas.

Oleh karenanya, harus di ambil tindakan yang tepat pada tenaga kerja dan peralatan, agar tenaga kerja memiliki rencana keselamatan dan kesehatan kerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Bila demikian, pendidikan mengenai K3 sangat penting artinya. Tujuan utamanya yaitu untuk meningkatkan efisiensi dan kesehatan kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit. Berikut beragam pencegahan kecelakaan kerja di industri :

  1. Mengantisipasi keberadaan aspek pemicu bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
  2. Memahami beberapa jenis bahaya yang ada di tempat kerja
  3. Mengevaluasi tingkat bahaya ditempat kerja
  4. Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi.

Perihal keselamatan kerja, aspek penyebab berbahaya yang seringkali diketemukan diantaranya yaitu :

  1. Bahaya jenis kimia : terhirup atau terjadinya kontak pada kulit dengan cairan metal, cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun.
  2. Bahaya fisika : lingkungan yang memiliki temperatur dingin dan panas, vibrasi, bising, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, dan tekanan udara yg tidak normal.
  3. Bahaya yang mengancam manusia karena jenis proyek : penerangan dan pencahayaan yang kurang, bahaya yg diakibatkan oleh perlengkapan dan bahaya dari pengangkutan.

Mengenai jenis-jenis tindakan untuk menghindari atau mengurangi kecelakaan kerja yaitu :

  1. Pengendalian tehnik : merubah prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, memakai otomatisasi pekerjaan, memakai cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara.
  2. Pengendalian jenis administrasi : buat daftar data bahan-bahan yang aman, memakai alat pelindung, membuat ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja, memasang tanda-tanda peringatan, mengurangi waktu pajanan, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.

Berdasarkan UU Perlindungan Tenaga Kerja dan Kecelakaan Kerja, pemilik usaha ketika mulai memakai tenaga kerja, harus membantu tenaga kerjanya untuk mendaftar keikutsertaan asuransi tenaga kerja, untuk menjamin keselamatan kerja.

Selain itu, tindakan setelah terjadi kecelakaan kerja, pemilik usaha wajib memberi subsidi kecelakaan kerja. Jika pemilik usaha tidak mendaftarkan tenaga kerjanya turut dan asuransi tenaga kerja sesuai dengan UU Standard Ketenagakerjaan, maka pemilik usaha akan dikenakan denda.