Element penting yang tidak bisa dilepaskan dari sebuah bisnis adalah Kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tapi kebanyakan dari karyawan/pekerja kadang tidak mengerti dan memahaminya.
Padahal Kesadaran mengenai keselamatan dan kesehatan kerja telah diatur oleh undang-undang.
dalam UU No.1/1970 dan 23/1992 menjelaskan point-point tentang keselamatan dan kesehatan kerja
Dalam bekerja kita tentu tidak menginginkan kecelakaan, namun resiko kerja bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. untuk itu kesadaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus benar-benar diterapkan.
Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Bicara mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berikut dibawah ini adalah pengertianya :
Kesadaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebuah sikap yang digunakan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan dalam pekerjaan yang dijalankan. Apakah di Indonesia ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
Dalam UUD 45 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dinyatakan dalam :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Dalam UU ini diatur bagaimana kewajiban seorang pemimpin perusahaan di tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan.
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Pada UU ini di atur secara khusus bahwa perusahaan berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan meliputi :
- Kesehatan badan,
- Kondisi mental
- Dan kemampuan fisik pekerja
- Serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Pemeriksaan itu wajib dilakukan kepada karyawan yang baru, maupun yang akan di pindahkan ke tempat kerja yang baru.
Dalam UU ini juga diatur bagaimana pekerja memiliki kewajiban untuk :
- Memakai Alat Pelindung Diri (APD)
- Mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur mengenai beberapa hal yang berkaitan dan berhubungan dengan ketenagakerjaan, mulai dari :
- Upah kerja
- Jam kerja
- Hak maternal
- Cuti
- Sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain dari UU 45 Pemerintah juga mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja di Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Keputusan Presiden, yang bisa dibaca dibawah ini :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979
Tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973
Tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973
Tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993
Tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Sekilas jika kita membaca peraturan dari Undang-Undang dan Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres) seluruhnya digunakan untuk melindungi dan menjaga pekerja dalam menjalankan tugasnya dan pengusaha bertanggung jawab atas tugas para pekerjanya.
Jadi jangan pernah menyepelekan hal-hal yang dapat menyebabkan kecelakan kerja yah, walaupun hal kecil karena hal itu akan sangat berbahaya dan fatal akibatnya.