Pada Januari 2010 lalu, UU Lalu Lintas Nomor 22 Th. 2009 akan efektif diberlakukan, menggantikan UU Nomor 14 Th. 1992. Banyak ketentuan baru yang perlu dicermati bila tidak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, sampai saat ini tidak sedikit yang tidak mengetahui sebagian ketentuan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi denda bahkan pidana untuk para pelanggarnya pun tidak main-main. Bila dibanding UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang baiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua ataupun roda empat/lebih :
1. Denda Rp 1 Juta, Apabila Tidak Punya SIM
Ketentuan yang satu ini mungkin harus jadi perhatian lebih. Dulu, apabila pengendara tidak punya SIM hanya dikenakan sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tidak mau memberikan toleransi untuk pengendara yang tidak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana maupun denda yang diterapkan tidak lagi ringan. Pengendara motor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Gunakan Helm Standard Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi gunakan helm batok. Pakailah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, memakai helm jenis ini sudah jadi kewajiban seperti ditata dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar ketentuan ini, pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250. 000 (Pasal 291). Sanksi juga akan diberlakukan untuk penumpang yang dibonceng dan tidak memakai helm SNI.
3. Konsentrasi dalam Berkendara
Bagi pengendara motor yang melakukan aktivitas lain dijalan, secara tidak wajar atau di pengaruhi oleh suatu kondisi yang menyebabkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000 sesuai Pasal 283 UU Lalu Lintas.
4. Pastikan Peralatan Berkendara Lengkap
Untuk para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. Pasal 57 Ayat (3) UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, mensyaratkan, peralatan setidaknya yaitu helm, sabuk keselamatan, rompi pemantul cahaya, ban cadangan, dongkrak, segitiga pengaman, pembuka roda,dan untuk pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tidak memiliki peralatan P3K. Bagaimana bila tidak dipenuhi? Akan dikenakan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250. 000, bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini seperti ditata dalam Pasal 278
5. Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara harus memprioritaskan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Untuk mereka yg tidak mengindahkan ketentuan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Undang-undang Lalu Lintas yang telah diterapkan ini harus jadi perhatian untuk para pengendara. Selain untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang, pastinya juga untuk keselamatan saat berada dijalan. Selamat berkendara!
