Peraturan Dan Keselamatan Berkendara Sepeda Motor Di Jalan Raya

Peraturan Dan Keselamatan Berkendara Sepeda Motor Di Jalan Raya

Sepeda motor jadi salah satu alternatif transportasi yang banyak digunakan masyarakat Indonesia. Data WHO th. 2013 mengatakan Asia tertinggi dalam kepemilikan sepeda motor didunia, 78, 94 %. Di Asia Indonesia menduduki posisi ketiga yaitu 70 juta unit, setelah Cina (110 juta, dan India 82 juta), bahkan mencapai sekitar angka 80 juta unit bila penjualannya meningkat sekitar 10 juta unit setiap tahunnya.

Pada sisi lain, pengendara dan penumpang sepeda motor adalah kelompok terbesar yang ikut serta dalam kecelakaan fatal di jalan. Tahun demi tahun, statistik menunjukkan sepeda motor tetap kelompok paling rentan. Sebanyak 70 % pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan diantara semua pengguna jalan. Untuk meningkatkan keselamatan di jalan seorang pengendara sepeda motor harus mengikuti ketentuan dasar lalu lintas dan ketentuan lainnya. Berikut panduan mengendarai sepeda motor yang aman, yang diambil dari National Traffic Management Center.

Keselamatan di jalan untuk pengendara sepeda motor jadi perhatian penting, karena mengendarai sepeda motor memerlukan keseimbangan, keterampilan, dan kontrol yang lebih besar dibanding mengemudikan sebuah mobil.

Untuk menghindari kecelakaan, sebelum mengendarai sepeda motor sebaiknya mulai dengan memakai perlengkapan yang tepat.

  1. Helm yang baik dan sesuai standard, sarung tangan, jaket, sepatu. Periksa ban, pastikan ban tidak botak dan masih berulir
  2. Menjaga kendaraan dalam kondisi laik jalan
  3. Memakai baju yang pas dan baik dan memakai sepatu
  4. Memastikan pengait helm terpasang dengan baik pada dagu saat berkendara
  5. Mengecek kaca spion apakah terpasang dengan benar
  6. Melakukan pengereman dengan efektif
  7. Selalu memakai ban yang berulir dan tidak botak/aus
  8. Saat menyalip ambil lajur sebelah kiri.
  9. Menjaga jarak aman dari kendaraan lain, hindari membuntuti kendaraan
  10. Mengontrol emosi, selalu sopan dan menghargai pemakai jalan lainnya
  11. Selalu mematuhi ketentuan lalu lintas, lampu pengatur lalu lintas/traffic light, maupun rambu-rambu lalu lintas
  12. Berkonsentrasi ketika berkendara dan konsentrasi pada jalan
  13. Tidak berkendara saat mabuk
  14. Janganlah mengendarai sepeda motor secara zig zag
  15. Janganlah menyalip sebuah konvoi kendaraan
  16. Mengatur kecepatan kendaraan sesuai ketetapan kecepatan yang diatur
  17. Perlambat laju kendaraan saat mendekati tikungan
  18. Mengantisipasi pejalan kaki yang mungkin menyeberang di seberang jalan
  19. Mampu merespons segala kondisi jalan yang berbahaya atau sulit dengan aman, seperti adanya pekerjaan jalan, kecelakaan lalu lintas, jalan yang berpasir, tumpahan oli, puing-puing di jalan, maupun cuaca buruk.
  20. Keluar dari blind spot, hingga dapat terlihat oleh pengendara lain.
  21. Jangan berhenti mendadak dan mengubah jalur tiba-tiba, berikan isyarat tangan atau lampu isyarat penunjuk arah pada pengguna jalan lain sebelum mengubah lajur maupun saat mendahului.