Tujuan Implementasi, Prinsip Norma & Proses Penilaian Pelaksanaan K3

tujuan implementasi prinsip norma proses penilaian pelaksanaan k3

Tujuan Penerapan Kesehatan serta Keselamatan Kerja :

tujuan implementasi prinsip norma proses penilaian pelaksanaan k3 – Pada umumnya, kecelakaan tetap disimpulkan menjadi peristiwa yang tidak bisa diduga. Kecelakaan kerja bisa berlangsung sebab kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau tindakan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja bisa didefinisikan menjadi tiap-tiap tindakan atau kondisi tidak selamat yang bisa menyebabkan kecelakaan.

Berdasarkan pada pengertian kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan serta kesehatan kerja yang menjelaskan jika langkah menanggulangi kecelakaan kerja yaitu dengan meniadakan unsur pemicu kecelakaan serta atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)

Keselamatan serta kesehatan kerja pada intinya mencari serta mengutarakan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan.

Manfaat ini bisa dikerjakan dengan dua langkah, yakni mengutarakan sebab-akibat satu kecelakaan serta mempelajari apa pengendalian dengan cermat dikerjakan ataukah tidak.

Menurut Mangkunegara (2002, p.165) jika tujuan dari keselamatan serta kesehatan kerja ialah seperti berikut:

a. Agar tiap-tiap pegawai mendapatkan agunan keselamatan serta kesehatan kerja baik dengan fisik, sosial, serta psikologis.
b. Agar tiap-tiap peralatan serta perlengkapan kerja dipakai sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dijaga keamanannya.
d. Agar terdapatnya jaminan atas pemeliharaan serta penambahan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar tingkatkan kegairahan, kecocokan kerja, serta keterlibatan kerja.
f. Agar terbebas dari masalah kesehatan yang dikarenakan oleh lingkungan atau keadaan kerja.
g. Agar tiap-tiap pegawai merasa aman serta terproteksi dalam kerja

3 Prinsip Etika K3 Menurut Praktisi Industri

Dalam K3 dikenal juga istilah Kesehatan Kerja, yakni : suatu ilmu yang penerapannya untuk tingkatkan kulitas hidup tenaga kerja melalui peningkatan kesehatan, mencegah Penyakit Karena Kerja mencakup pemeriksaan kesehatan, pengobatan serta pemberian minum dan makan bergizi. Istilah lainnya ialah Ergonomy yang disebut keilmuan serta penerapannya dalam hal skema serta desain kerja, keselarasan manusia serta tugasnya, mencegah kelelahan untuk tercapainya pelakasanaan pekerjaan dengan baik.

Lantas apa prinsip serta etika dalam K3?

Dalam K3 ada tiga etika yang harus selalu dimengerti, yakni :

  1. Ketentuan terkait dengan keselamatan serta kesehetan kerja
  2. Di terapkan untuk melindungi tenaga kerja
  3. Resiko kecelakaan serta penyakit karena kerja

3 hal itu mutlak di terapkan dalam beberapa kegiatan produksi dan tentu saja pada tempat yang memiliki tanda kecelakaan-kecelakaan yang lain.

Proses Penilaian Penerapan SMK3 Serta Sanksi Administratif

Penilaian penerapan SMK3 dikerjakan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permintaan perusahaan.

Untuk perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi wajib lakukan penilaian aplikasi SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Hasil audit menjadi bahan pertimbangan dalam upaya penambahan SMK3

Sesuai dengan Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. peringatan;
b. peringatan tertulis;
c. penetapan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan kesepakatan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara beberapa atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.